Taman Sari Spa Keberatan Pajak Naik 40%, Dian : Bisnis Kami Bisa Terkena Dampak

 

INDONEWSTODAY.COM - JAKARTA - Dalam gelombang perubahan undang-undang terbaru yang memengaruhi industri hiburan, Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH), anak perusahaan PT Mustika Ratu Tbk (MRAT), dengan tegas menyatakan keberatannya terhadap penerapan tarif pajak hiburan. 

Langkah ini sesuai dengan implementasi Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 58 ayat 2 menyatakan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas layanan hiburan di tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, berkisar antara 40% hingga 75%.

Dalam tanggapannya, Head of Spa & Wellness TSRH Spa, Dian V. Soeryomurti, menekankan bahwa penetapan tarif pajak hiburan tersebut memberikan beban yang signifikan terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. 

Dian dengan jelas menyatakan keberatannya terhadap penempatan spa dalam kategori jasa hiburan. "Yang paling utama bagi kami adalah mengembalikan spa pada jalurnya. Sebenarnya, spa bukanlah hiburan, melainkan lebih ke arah kesehatan dan kesejahteraan. Besarnya pajak ini berdampak besar terhadap laju bisnis kami," ungkap Dian pada Senin (15/1).

Dian menyoroti bahwa penerapan tarif pajak tersebut akan berdampak langsung pada harga layanan yang ditawarkan kepada konsumen. 

Menurutnya, kenaikan harga layanan dapat mengurangi minat konsumen dan merugikan bisnis secara keseluruhan. "Harga layanan akan semakin mahal, dan pelanggan mungkin tidak akan mau datang. Hal ini akan berdampak pada penghasilan dan berpotensi merugikan tenaga kerja kami," tambahnya.

Dalam konteks industri spa yang sedang berusaha pulih dari dampak pandemi COVID-19, Dian menyoroti bahwa banyak pelaku usaha spa yang telah gulung tikar dan kini sedang berupaya membangun kembali bisnisnya di tahun 2023. 

Penerapan aturan baru ini, yang muncul tiba-tiba, menjadi hambatan tambahan bagi industri yang tengah berjuang bangkit. "Seharusnya, bagi kita yang bergerak di bidang kesehatan, diberi kemudahan. Namun, kenyataannya, kita dihadapkan pada peraturan yang membuat semuanya lebih sulit," papar Dian.

Dalam menghadapi perubahan ini, Dian berharap pemerintah dapat mengkaji ulang dan memperjelas definisi spa, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa hiburan.

"Spa ini merupakan perawatan tubuh dengan pemijatan yang mengikuti standar operasional, memberikan manfaat kesehatan kepada pelanggan. Kami berharap filosofi spa dapat dikembalikan ke arah jasa kesehatan dan kebugaran," tutup Dian.

Dalam situasi yang menantang ini, Taman Sari Royal Heritage Spa menegaskan posisinya sebagai pilar kesehatan dan kebugaran, bukan hiburan semata. Kritik tajam dari Dian mencerminkan suara industri spa yang sedang berjuang untuk kelangsungan bisnisnya. 

Panggilan untuk memperjelas definisi spa menjadi poin krusial yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. 

Langkah mendalam untuk merespon perubahan ini akan menandai keseriusan dalam mendukung industri kesehatan dan kebugaran di Indonesia.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak